Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Buron, Terpidana 1,6 Ton Ganja Diciduk Kejati

6
×

Buron, Terpidana 1,6 Ton Ganja Diciduk Kejati

Share this article
Buron, Terpidana 1,6 Ton Ganja Diciduk Kejati

radartvnews.com- Tim Gabungan Intelejen Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil mengamankan seorang DPO kepemilikan 1,6 ton daun ganja kering ditempat persembunyiannya didaerah Nangroe Aceh Darusalam.

Zulkiran alias zul, melarikan diri dengan memanfaatkan celah hukum pada saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Wakil Kejaksaan Tinggi Lampung Jaja Sebagja menyatakan,  Zulkiran melakukan upayah banding setelah dihukum seumur hidup penjara Pengadilan Negeri Menggala, namun ia  mengajukan banding dan ditolak Pengadilan Tinggi dan menjatuhkannya  seumur hidup.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi, Zulkiran melakukan upaya hukum dengan mengajukan Kasasi Kemahkamah Agung. Saat menunggu putusan kasasi itu perpanjangan masa tahanan terdakwa telah habis sehingga Zulkiran dibebaskan demi hukum yang berlaku dan terdakwa melarikan diri.

“Dalam perkara ini MA menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara lebih ringan dari putusan Majelis Pengadilan Tinggi yang menghukum seumur hidup, terpidana ditangkap disebuah rumah lorong dijalan ahmad ibrahim diprovinsi Aceh pada 11 april 2018,” ujar Jaja (14/4).

Diketahui terpidana Zulkiran warga Aceh Nagroe Aceh Darusalam terjerat kasus kepemilikan 1,6 ton ganja bersama keenam rekanya yang sudah divonis majelis di Pengadilan Negeri Manggala.

Petugas langsung membawa pelaku ke lembaga permasyarakatan Kelas 1 Raja Basa Bandar Lampung untuk menjalani hukuman.(lds/san)