radartvnews-com- Lembaga Survei saat ini tidak diperbolehkan merilis hasil surveinya jika belum terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, terakhir kasus Lembaga Survei Rakata Institute menjadi perhatian banyak pihak karena dinilai menggiring opini publik ke salah satu pasangan calon.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono megatakan, sejauh ini sudah ada tiga Lembaga Survei yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum diantaranya Kuadran, Cirus dan Indobarometer. Pendaftaran Lembaga Survei juga harus disertai dengan sertifikat dar asosiasi yang menaungi.
“tiga Lembaga Survei yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum diantaranya Kuadran, Cirus dan Indobarometer. Pendaftaran Lembaga Survei juga harus disertai dengan sertifikat dar asosiasi yang menaungi,” ujar Nanang.
Diketahui permasalahan Rakata Institute membuat Lembaga Survei harus berhati – hati dalam merilis hasil surveinya, dengan pendaftaraan Lembaga Survei ke Komisi Pemilihan Umum diharapkan lembaga survei dapat lebih tertib aturan.(bow/san)