Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Satu Kotak Suara, KPU Bandrol Rp100000

6
×

Satu Kotak Suara, KPU Bandrol Rp100000

Share this article
foto : Dokumen Radar TV

radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah nominal biaya distribusi kotak suara mulai dari kantor KPU kabupaten-kota ke tempat pemungutan suara. Satu kotak suara dibandrol dengan jasa Rp100000.

Ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono dalam pleno KPU Lampung telah memutuskan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilgub Lampung berjumlah 15.006 sedangkan kota suara yang akan digunakan sebanyak 18.561 termasuk dengan penambahan kotak suara baru sejumlah 2.488.

Jumlah besaran anggaran transportasi kotak suara dari kantor KPU kabupaten kota ke tempat pemungutan suara di seluruh daerah masih disesuaikan dengan kondisi jarak tempuh, jumlah Rp100000/kotak suara ini merupakan nominal maksimal yang dianggarkan oleh KPU untuk pendistribusian logistik TPS.

“rata-rata seratus ribu perkotak itu tergantung jarak dan geografis daerah,” ujar Nanang (25/5/2018).

Dalam waktu dekat, kotak suara dan bilik suara tambahan akan segera tiba di lampung. KPU Lampung sengaja memesan kotak dan bilik suara tambahan untuk menutupi kekurangan di beberapa daerah seperti di daerah otonomi baru seperti Pesisir Barat.(bow/san)