radartvnews.com- Tanggal 11 juni 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan menggelar rapat pleno penetapan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye empat pasangan calon Gubernur Lampung.
Ini di sampaikan langsung oleh Komisioner KPU Provinsi lampung m. Tio aliansyah.
“seluruh pasangan calon gubernur paling lambat harus menyetorkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pada tanggal 21 juni, agar akuntan publik yang telah ditunjuk oleh KPU dapat langsung berkerja,” ujar Tio.
Penerimaan dan penggunaan dana kampanye ini wajib di serahkan oleh seluruh pasangan calon, meski hanya bersifat kepatuhan, pemeriksaan dana kampanye ini juga bisa membatalkan pasangan calon jika terbukti melanggar.(bow/san)