Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Putusan 19 Juli Dibayangi Antiklimaks

0
×

Putusan 19 Juli Dibayangi Antiklimaks

Share this article
Putusan 19 Juli Dibayangi Antiklimaks

radartvnews.com- Majelis Pemeriksa Sidang Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM)  Pilgub Lampung kembali menggelar sidang lanjutan dikantor Sentra Gakkumdu Lampung, senin pagi (17/6).

Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pelapor dan terlapor berlangsung dengan singkat. Baik pelapor dan terlapor tak membacakan hasil kesimpulan mereka. Tim kuasa hukum hanya menyerahkan lebaran kertas yang berisi kesimpulan kepada majelis hakim.

Selanjutnya majelis hakim ini lah yang memutuskan hasil sidang  pelanggaran politik uang saat pilgub 27 juni lalu. Kuasa hukum paslon nomor urut 2 Lenistan Nainggolan mengatakan hasil putusan sidang sudah dipastikan akan memenangkan laporan paslon nomor urut satu dan dua.

Hal ini dibuktikan dengan pengakuan seluruh saksi yang di hadirkan dalam sidang dan dinyatakan memenuhi unsur TSM.

“memenuhi unsur TSM, dari pembuktian yang kita lakukan baik barang maupun uang serta saksi ahli unsur TSM terpenbuhi,” ujar Lenistan.

Sementara  kuasa hukum paslon no urut 3 Andi Syafrani menyatakan tuntutan para akan berakhir antikilmaks, sebab pihaknya meyakini bahwa kesimpulan yang disampaikan pihaknya  TSM ini tidak terbukti karena beberapa hal yang tidak sesuai seperti kesaksian para saksi dan lainnya.

“kita memuat banyak hal terutama fakta sidang dari saksi, kita sampaikan kesimpulan kita, terbukti banyak dipersidangan saksi tidak mendengar langsung fakta ini saksi dikesampingkan karena tidak memenuhi unsur, serta ada dalil yang tidak dapat dibuktikan, adanya tuduhan money politik namun ada semacam skenario dari pelapor,” ujar Andi.

Keputusan hasil sidang dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon Gubernur Lampung Arinal-Nunik akan di umumkan kamis 19 juli 2018.(sah/san)