Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Aroma Gratifikasi KPU-Bawaslu Diungkit

3
×

Aroma Gratifikasi KPU-Bawaslu Diungkit

Share this article

radartvnews.com- Panitia Khusus (Pansus) dugaan Tindak Pidana Pilgub 2018  kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing). Hearing kali ini memanggil penyelenggara pemilu yakni  KPU dan Bawaslu Lampung serta Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung untuk menanyakan terkait anggaran Pilgub tahun 2018. Hearing digelar di Ruang Komisi Besar DPRD Provinsi Lampung,  selasa pagi (14/8).

Dalam hearing ini ternyata terungkap bahwa penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu sama sama mendapatkan ” bonus ” dari anggaran Pilgub. Bonus itu berupa mobil, baik Bawaslu maupun KPU sama sama mendapatkan dua unit kendaraan mobil yang didapat dari Bank untuk menyimpan anggaran Pilgub yang diberikan dari pemerintah Provinsi Lampung. Tak hanya dua unit mobil, Bawaslu  juga mendapatkan bonus berupa ” meubleair ” atau lemari penyimpan uang.

Dalam hearing ini juga diketahui, bahwa kedua lembaga penyelenggara pemilu ini tak menyimpan anggaran untuk Pilgub di bank daerah yakni Bank Lampung.

KPU Lampung menyimpan dana di Bank Mandiri dan Bawaslu Lampung menyimpan anggarannya di Bank BRI. Hal ini pun menjadi pertanyaan ketua pansus dugaan tindak pidana Pilgub Mingrum Gumay.

“KPU Lampung menyimpan dana di Bank Mandiri dan Bawaslu Lampung menyimpan anggarannya di Bank BRI, ini patut dipertanyakan,” ujar Gumay.

Menanggapi ini, Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono membantah jika bantuan mobil itu disebut  “bonus” melainkan lebih kepada support Bank Mandiri kepada KPU Lampung dalam mensukseskan pesta demokrasi di Lampung.

“penyimpanan anggaran di Bank Mandiri sudah meminta izin dengan Gubernur, Sekjen KPU RI dan konsultasi dengan KPK,” ujar Nanang.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyatakan hal yang senada dengan ketua KPU Provinsi Lampung. “terkait penyimpanan dana dilakukan di Bank BRI hal itu memang sudah dilakukan oleh Bawaslu sejak tahun 2012 lalu,” ujar Khoir.

Kepala Badan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Lampung Minhairin mengatakan bahwa anggaran di Pemerintah Daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berada di bawah naungan Bank Pembangunan Daerah. Namun untuk Bawaslu dan KPU setelah anggaran diberikan dari Pemprov kepada kedua lembaga tersebut maka boleh menyimpan di luar bank pembangunan daerah.

Tak hanya “bonus” mobil yang disinggung dalam rapat dengar pendapat Pansus, dalam hearing ini juga Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung Minhairin  mempertanyakan apakah simpanan anggaran Pilgub milik Bawaslu dan KPU yang disimpan di Bank Mandiri dan BRI tersebut ada bunga simpanan atau tidak.

Jika ada bunga simpanan apakah bunga tersebut dikembalikan ke kas daerah atau tidak, menanggapi hal ini baik KPU maupun Bawaslu sama sama menyatakan bahwa bunga simpanan telah di setor kepada kas daerah.

Diketahui, pada pilgub 2018 ini  Pemerintah Provinsi Lampung  memberikan dana hibah kepada dua lembaga penyelenggara pemilu yakni Bawaslu sebesar Rp 92 miliar dan KPU sebesar Rp 267 miliar. Pansus dugaan tindak Pidana Pilgub sendiri akan kembali melakukan pemanggilan yakni terhadap Bank BRI dan Bank Mandiri.(lih/san)