radartvnews.com- Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo menyatakan, tidak akan berkoordinasi dengan Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi dalam penyusunan KUA dan PPAS untuk Perencanaan APBD tahun 2019.
Seperti diketahui dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 903/6291/otda poin empat tertuang menyebutkan agar pemerintah daerah berkoordinasi lebih dulu dengan kada terpilih. Hal ini untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan pembangunan daerah.
Ridho berasalan tidak akan mengikutsertakan Arinal karena menurutnya, pembahasan KUA dan PPAS tersebut berdasarkan asas kepatutan. Dimana apabila pada masa kepemimpinan pemerintahan yang merencanakan kemudian pelaksanaannya bukan pada pemerintahan sudah sepatutnya dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan yang akan melaksanakan.
Ridho menjelaskan bahwa perencanaan APBD TA 2019 dilakukan di masa pemerintahannya. Untuk pelaksanaannya, Presiden Joko Widodo akan memerintahkan untuk dimulai pada januari 2019 dan pada januari 2019 mendatang Gubernur Lampung masih dijabat oleh dirinya.
Ridho juga memastikan bahwa Pemprov Lampung tidak pernah menerima surat apa pun dari DPRD untuk berkoordinasi dengan pihak lain dalam pembahasan APBD TA 2019 selain dengan DPRD Lampung. (lih/san)