Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

PAN Proses PAW Agus BN

3
×

PAN Proses PAW Agus BN

Share this article
foto : Dokumen Radar TV

radartvnews.com- Setelah penetapan setatus tersangka kepada Agus Bahkti Nugroho oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pimpinan wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung mulai memproses pergantian antar waktu kadernya.

Sementara untuk kekosongan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Lampung, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) menunjuk Suprapto menggantikan posisi Agus BN. Pergantian Antar Waktu (PAW) masih berproses internal di DPW PAN dan belum diajukan ke DPRD Provinsi Lampung dan KPU.

Sekertaris DPW PAN Lampung, Iswan Handi Caya mengatakan saat ini verifikasi calon pengganti Agus Bahkti Nugroho masih di lakukan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal mengaku belum menerima surat permintaan dari Partai Amanat Nasional untuk mengganti salah satu kadernya yang tersangkut permasalahan hukum.

“belum menerima surat permintaan dari Partai Amanat Nasional untuk mengganti salah satu kadernya yang tersangkut permasalahan hokum,” kata Dedi.

Sementara itu, Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, untuk penggantian Dewan PAW, KPU Provinsi Lampung masih menunggu surat permintaan dari DPRD Provinsi Lampung dan DPW Partai Amanat Nasional.

“berdasarkan peraturan pengganti Dewan PAW akan diambil dari kader peraih suara terbanyak dibawahnya melalui peleno yang ditetapkan oleh KPU Lampung,” kata Tio.(bow/san)