radartvnews.com–Sebanyak 30 desa/kelurahan Provinsi Lampung berhasil memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Tahun 2018 atas keberhasilan memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
Penghargaan diberikan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly yang diwakili Plt. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Beni Riyanto , Rabu (12/9/2018) di Novotel Bandar Lampung pada acara Peresmian Desa Sadar Hukum.
Ke- 30 Desa yang tersebar di 4 kabupaten/kota tersebut adalah, Bandar Lampung (8 kelurahan) yakni Kelurahan Kalibalau Kencana, Sukabumi Indah, Gedong Air, Beringin Raya, Way Dadi, Sukamenanti Baru, Jagabaya III, dan Rajabasa Pemuka. Kemudian di Lampung Barat (5 desa) yaitu Tanjung Raya, Bandar Agung, Tri Budi Syukur, Kembahang dan Desa Giham Sukamaju.
Sementara di Lampung Utara (4 desa) yakni Desa Sabuk Empat, Abung Jayo, Semuli Jaya dan Desa Sawu Jajar. Terakhir desa sadar hukum terbanyak berada di Pringsewu (13 desa) yakni Pujiharjo, Lugusari, Gemah Ripah, Pamenang, Pajar Agung, Podosari, Pringsewu Selatan, Margosari, Giri Tunggal, Selapan, Sidodadi, Sukorejo dan Desa Tegal Sari.
Penghargaan serupa juga diterima Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, Walikota Bandar Lampung Herman H.N, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Bupati Pringsewu Sujadi.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada para camat, lurah dan kepala desa di 30 desa/kelurahan karena telah berhasil membina dan mengembangkan Desa Binaan di wilayahnya menjadi Desa Sadar Hukum.
Plt. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Beni Riyanto mengatakan, dirinya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkab/Kota karena memberikan dukungan dan fasilitas dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Desa.
Ia menuturkan, tidak mudah untuk mencapai Desa sadar hukum karena harus memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Menurutnya, yang tersulit adalah mempertahankan predikat tersebut karena setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi dan verifikasi.
“Karena setiap tahun akan ada evaluasi. Kami berharap prestasi ini dapat dipertahankan. Kami juga berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi daerah lain sehingga kedepan desa sadar hukum bukan hanya di 4 kabupaten ini melainkan seluruh desa di kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” kata Beni.
Beberapa kriteria yang ditetapkan untuk menyandang predikat Desa sadar hukum diantaranya, kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90 persen dari jumlah penduduk, tidak adanya pernikahan dibawah umur, angka kriminialtias rendah, angka kasus narkoba rendah dan tingginya kesadaran terhadap pelestarian lingkungan.
Sementara itu, Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo yang diwakili Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat berharap dengan diresmikannya Desa Sadar Hukum akan meningkatkan pengetahuan prilaku dan budaya hukum masyarakat. Selain itu, juga dapat menghasilkan produk-produk hukum yang berkualitas yang akan menunjang pembangunan hukum dan HAM di Provinsi Lampung dengan baik.
“Pemprov Lampung akan terus mendorong aagar semakin banyak desa di Provinsi Lampung yang masuk klasifikasi desa sadar hukum, karena dengan desa sadar hukum ini masyarakat lebih akan lebih memahami fungsi hukum dan menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” ujar Taufik. (Rls/Jf)