Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPemprov Lampung

Pemprov Lampung Integrasikan Sistem Perizinan Pusat dan Daerah Berbasis IT

1
×

Pemprov Lampung Integrasikan Sistem Perizinan Pusat dan Daerah Berbasis IT

Share this article

radartvnews.com–Pemprov Lampung mengembangkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang dikenal sebagai Online Single Submission (OSS). Sistem ini mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat saat membuka secara resmi sosialisasi menyampaikan OSS di Swis Bell Hotel Bandar Lampung (13/9/2018).

Menurut Taufik, Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen mewujudkan kemudahan kegiatan usaha dan merealisasikan perizinan Daerah dan Pusat yang terintegrasi.

Untuk mewujudkan hal tersebut dilakukan Sosialisasi Pelatihan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Melalui Online Single Submission (OSS) Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan.

OSS, lanjut Taufik, merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
“Kita ketahui bersama, Presiden Joko Widodo pada 21 Juni 2018 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang dikenal OSS,” kata Taufik.

Lebih lanjut Taufik menyampaikan Melalui OSS pengajuan izin dijanjikan akan jauh lebih cepat, bahkan hanya dalam satu jam. Pengajuan ijin dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun kementrian/lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP. Pemohon harus membawa serta akta notaris perusahaan yang telah dibuat sebelumnya.

Seperti diketahui, OSS langsung terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang akan mengeluarkan konfirmasi soal badan usaha dan NPWP.

“Dengan OSS dipastikan investor bisa memantau langsung perkembangan izin yang diajukan, sehingga apabila ditemui kendala dapat langsung diatasi oleh satuan tugas di PTS,” tambah Taufik.

Sementara itu, Ketua Panitia Acara Sosialisasi tersebut Roki Adam mengatakan acara itu menghadirkan narasumber – narasumber dari pusat. Di antaranya Staf Ahli Mentri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi Ir. Mochammad Natsir.

“Sosialisasi diadakan selama dua hari pada 13 – 14 september 2018. Sosialisai diikuti oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan DMPTSP dari 15 Kabupaten / Kota se Provinsi Lampung” kata Roki. (Rls/Jf)