Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Bacaleg Tak Boleh Gunakan Dana Sumbangan

3
×

Bacaleg Tak Boleh Gunakan Dana Sumbangan

Share this article

Radartvnews.com- Persyaratan admisitrasi Bakal Calon Legisltaif yang merupakan peserta pemilu 2019 diperketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara.

Bakal Calon Legislatif harus ikut melaporkan dana kampanye sebagai persyaratan wajib yang harus dipatuhi. Pelaporan dana kampanye Bacaleg dengan cara mengisi formulir yang telah disiapkan oleh KPU dan diserahkan melalui partai politiknya masing – masing. Formulir tersebut berisikan penerimaan dana kampanye penggunaan dan pengeluraan dana kampanye.

Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, meski Bakal Calon Legislatif di perbolehkan menerima dana sumbangan, namun untuk penggunaanya tidak diperbolehkan.

“bacaleg harus menyerahkan dana sumbangan tersebut melalui partai politiknya masing – masing dan dimasukan dalam rekening dana kampanye partai politik,” ujar Tio.

Batasan sumbangan untuk partai politik yang berasal dari perseorangan yakni Rp2,5 miliar dan yang berasal dari kelompok atau badan hukum non BUMN berjumlah Rp25 miliar. Jumlah sumbangan berbeda untuk bakal calon DPD RI yakni untuk perseorangan dengan total Rp750 juta sedangkan sumbangan dari kelompok total Rp1,5 miliar.

Komisi Pemilihan Umum akan memperketat terkait kepatuhan pelaporan dana kampanye peserta pemilu, pembatalan sebagai peserta pemilu bisa di lakukan oleh KPU RI jika peserta pemilu baik partai politik maupun bakal calon anggota DPD RI telat melaporkan rekening dana kampanye.(bow/san)