Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Yang Gila Mencoblos, Waras Jangan Golput

1
×

Yang Gila Mencoblos, Waras Jangan Golput

Share this article
Yang Gila Mencoblos, Waras Jangan Golput

Radartvnews.com- Berdasarkan peraturan KPU nomor 11 tahun 2018 tentang pemilih di dalam negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mendata masyarakat pengidap gangguan jiwa untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang.

Ini sudah di lakukan di beberapa daeraH, di Lampung hal yang sama juga akan di lakukan Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Program dan Data Pemilih Handi Mulyaningsih mengatakan, pengidap gangguan jiwa yang dimaksud dalam hal ini orang yang berada di rumah sakit jiwa karena tidak seluruh masyarakat yang sakit jiwa boleh memilih.

“gak semua bisa memilih,hanya yang mendapatkan rekomendasi dari dokter saja yang bisa memilih,” kata Handi

Menurut Handi rumah sakit jiwa bukan tempat orang-orang gila, tetapi berisi orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Pihaknya telah meminta kepada KPU Kabupaten Pesawaran berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa di kecamatan negerisakti.

Pendataan masyarakat dengan gangguan kejiwaan ini dilakukan tidak asal – asalan, rekomendasi dari dokter ahli dan pisikiater menjadi kunci apakah yang bersangkutan boleh di berikan hak memilih pada pemilu 2019 mendatang.(bow/san)