Radartvnews.com- Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan dinyatakan bebas (22/12) setelah dua tahun mendekam di Lapas Rajabasa Bandar Lampung atas kasus gratifikasi ke DPRD Tanggamus.
Sebelum meninggalkan Lapas Rajabasa Bambang menjalani tes kesehatan dan adminstrasi diruang registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung. Saat keluar pintu gerbang, Bambang disambut keluarga dan kerabat yang sudah menunggu untuk menjemput.
Bambang mengaku, merasa senang bisa kembali menghirup udara bebas dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dirinya mengaku banyak kesan didalam Lapas salah satunya bisa melakukan kegiatan rohani.
“banyak kegiatan salah satunya kegiatan rohani, saya akan lanjutkan karir politik,” katanya.
Kepala Lapas Raja Basa Bandar Lampung Sudjonggo mengatakan, Bambang Kurniawan bebas pada sabtu 22 desember 2018 dikarenakan masa hukuman Bambang sudah habis.(lds/san)