radartvnews.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan menerapkan batas jam berjualan pagi di dua pasar tradisional yakni pasar panjang dan pasar tugu. Untuk di pasar panjang sendiri 200 PKL yang semula menggelar lapak di halaman parkir kini hanya di perbolehkan hingga pukul tujuh pagi, namun apabila barang dagangan nya tak habis pedagang di minta untuk masuk ke area gedung pasar.
Sementara untuk di pasar tugu Bandar Lampung 50 PKL yang biasanya berjualan di pinggir jalan, jam dagang mereka juga di batasi hingga pukul tujuh lewat lima belas menit. Beberapa pedagang meminta kepada pemerintah agar menambah jam berjualan mereka hingga pukul 10 pagi. Selain itu aturan pembatasan jam berjualan tersebut bisa di terapkan kepada seluruh pedagangsehingga tak menimbulkan kecemburuan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Adiansyah mengatakan pembatasan jam berjualan bagi PKL untuk menata pasar. Diri nya menminta kepada para PKL agar bisa mematuhi aturan yang telah disepakati.
Khusus di pasar panjang PKL yang hendak melanjutkan berjualan di siapkan lapak khusus oleh pemerintah Kota Bandar Lampung (ting/wo)