Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Camat & Lurah Mulai Diusut

3
×

Camat & Lurah Mulai Diusut

Share this article

Setelah dilaporkan ke polda Lampung pada tanggal 16 juli 2019 lalu terkait laporan korban bernama Iis Devi Sinta, penyidik dari ditreskrimum polda Lampung secepatnya akan melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor, dengan terlapor bupati Tanggamus, Dewi Handajani, kadis PUPR Tanggamus, Riswanda Djuniardi, camat Pungung dan mantan lurah.

Rencananya surat pemanggilan itu akan dilayangkan kepada terlapor pada hari senin pekan depan. Adapun yang akan dipanggil diantaranya, camat Punggung, Hardasah dan mantan lurah Way Pring, Wahyudi.

Dihubungi via telpon, direktorat kriminal umum Polda Lampung, kombes pol Barly Ramadhany mengaku masih melakukan penyidikan dalam perkara ini.

Terlebih dahulu pihaknya akan memeriksa camat Pugung dan mantan lurah Pring, karena pihaknya akan terlebih dahulu memintai keterangan Hardasah dan Wahyudi terkait asal usul tanah tersebut.

Diketahui para terlapor dilaporkan korban dengan dugaan perkara melawan hukum, yakni penyerobotan tanah atau menduduki lahan tanpa izin atau memasuki perkarangan tanpa ijin di di pekon Banjar Negeri Lima, Gunung Alip, kabupaten Tanggamus.

Tanah milik korban itu dipergunakan untuk dijadikan akses jalan atau jembatan tanpa ada rundingan. Pelapor dilaporkan ke polisi pada selasa 16 juli 2019, dengan nomor laporan STTPL / B -990 / VII /2019 / SPKT. (Leo/Ri)