Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPemprov Lampung

Pemprov Mulai Buka Lowongan Jabatan Sekda

2
×

Pemprov Mulai Buka Lowongan Jabatan Sekda

Share this article

Pemerintah Provinsi Lampung, akhirnya kembali membuka seleksi ulang jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung. Pembukaan ” lowongan ” jabatan Sekda ini mulai diunggah di Website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, pada Rabu dini hari.

Berdasarkan pantauan di website BKD Lampung, pembukaan seleksi jabatan ini melalui nomor 002/PANSEL-JPTM/VIII/2019. Kemudian berdasarkan rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1484/KASN/7/2019 tanggal 30 juli 2019.

Surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/4156/OTDA tanggal 6 Agustus 2019, dan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.21/794/VI.04/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang pembentukan panitia seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Pembukaan lowongan jabatan Sekda ini dimulai pada hari Rabu ini hingga 29 Agustus mendatang, sementara ada beberapa persyaratan untuk mengikuti seleksi ini.

Berikut beberapa persyaratan mengikuti lelang Sekda :

1. Berstatus sebagai PNS

2. Pangkat/golongan ruang minimal Pembina Utama Muda (Gol. IV/C)

3. Berpendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV

4. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar jabatan yang ditetapkan

5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun

6. Sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun.

7. Khusus untuk pejabat struktural sekurang-kurangnya telah/sedang mengikuti Diklatpim TK. ll/ PPRA Lemhanas

8. Hasil penilaian prestasi kerja PNS 2 tahun terakhir (SKP) minimal bernilai baik.

9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dikeluarkan oleh PPK

10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. (Gal)