Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPemprov Lampung

Kasubag Umum Kesbangpol Dicopot

5
×

Kasubag Umum Kesbangpol Dicopot

Share this article

Pasca ditetapkanya tersangka dan dibebaskan dari bui oleh Kejaksaan Tinggi, pada Sabtu malam lalu, dengan alasan jaminan sang istri,  hingga hari Senin, tersangka kasus pungutan liar atau pungli, tidak ngantor alias bolos kerja.

Hal itu terlihat dari pantauan Radar TV, di kantor Kesbangpol Provinsi Lampung, yang berada di Jalan Rahmat Basuki, Teluk Betung, Bandar Lampung, pada hari Senin 18 Agustus 2019.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kesbang dan Politik Provinsi Lampung, Fitter Syahboedin, pasca tertangkap tangan atau OTT petugasnya, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada yang berwenang, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung.

Fitter juga membantah barang bukti uang senilai 21 juta itu bukanlah uang hasil pungli, melainkan uang untuk kegiatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2019.  Dirinya mengetahui hanya uang 850 ribu rupiah yang diamankan petugas.

Pasca OTT, dirinya langsung melakukan perombakan, untuk mengantikan Kasubag Umum Kesbangpol Jamal Muhammad Nasir, yang sudah docopot dari jabatan nya, perombakan langsung dilakukan pada hari Senin 19 Agustus 2019.

Sementara itu, penjabat ( PJ ) Sekretaris Daerah ( Sekda ) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan  bahwa Pemprov akan menunggu hasil keputusan Inkrach terkait kasus tersebut. 

Nantinya sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 53 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Leo/Gal/Ri)