Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Melakukan Survei Kedua, KHL Naik 7 Persen

6
×

Pemerintah Kota Bandar Lampung Melakukan Survei Kedua, KHL Naik 7 Persen

Share this article

Kendati pergantian tahun dari 2019 ke tahun 2020 masih cukup lama, namun pembahasan mengenai upah para pekerja di tahun depan, kini mulai dibahas. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung,Wan Abdurahman saat menjelaskan, pihaknya dibulan September mendatang, berencana menggelar rapar kebutuhan hidup layak, KHL bersama Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung yang diketuai asisten 3 Syafrodi.

Rapat membahas tentang penetapan upah minumum kota UMK Kota Bandar Lampung tahun 2020, yang nantinya akan diusul ke Pemerintah Provinsi Lampung. Menurut Wan Abdurahman, dalam rapat tersebut, pihaknya sudah menyiapkan beberapa bahan yang akan dibahas secara mendalam. Diantaranya mengenai hasil kerja tim KHL dilapangan yang telah melakukan survei sebanyak 2 kali selama tahun 2019.

Untuk diketahui KHL tahun 2019 sebesar 2.256.301, dalam menentukan besaran KHL, Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan survei di 10 pasar tradisional di Kota Tapis Berseri. Sedangkan item kebutuhan yang di survei oleh tim,  berjumlah sekitar 60 item lebih, yang terdiri dari kebutuhan pangan, sandang, papan dan lainnya. (Hen/Bo)