Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Balai Karantina Musnahkan 5 Ton Daging Celeng

40
×

Balai Karantina Musnahkan 5 Ton Daging Celeng

Share this article

Maraknya pengiriman secara ilegal daging babi hutan atau celeng melalui Lampung membuat Balai Karantina Pertanian Lampung akan memfasilitasi pengiriman secara resmi.

Sebanyak 5 ribu 100 kilogram daging celeng dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas Satu Bandar Lampung, di Bakauheni, Lampung Selatan. Pemusnahan dilakukan dengan cara di masukan kedalam lubang sedalam 3 meter kemudian dibakar.

Daging celeng tanpa dokumen asal Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan tersebut di sita petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan atau KSKP Bakauheni saat melakukan razia rutin di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pelaku menyelundupkan daging celeng tanpa dokumen itu, diamankan dari dua kendaraan mobil truk box berbeda dengan Nomor Polisi B 9078 UEU dan truk box bernomor Polisi B 9219 UYY. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan bungkus kantong berupa koli tersebut diduga kuat adalah daging celeng yang hendak di selundupkan ke pulau Jawa.

Maraknya pengiriman secara ilegal daging babi hutan atau celeng melalui Lampung membuat balai karantina pertanian lampung akan memfasilitasi pengiriman secara resmi. Pengiriman daging celeng secara legal melewati beberapa prosedur, seperti pengurusan surat izin dari wilayah asal, sertifikat veteriner, alat angkut berpendingin atau cold storage sebagai upaya menjaga kepastian pengiriman.

Fasilitasi dilakukan, untuk memutus mata rantai pengiriman secara illegal. Tujuan akhir dari kegiatan tersebut, untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan. Sepanjang 2019, tercatat karantina Lampung berhasil menahan sedikitnya 14.800 kilogram daging celeng asal Sumatera Selatan. Tujuan dari pengiriman daging ilegal tersebut diantaranya Cengkareng, Jati Asih Jawa Barat.

Sementara pihak intelejen, dalam hal ini kepolisian dan balai karantina pertanian tetap mencegah terjadinya pengiriman daging celeng secara ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni.

Menurut Jumadh, banyaknya upaya melalulintaskan daging celeng secara illegal,perlu adanya edukasi masyarakat, karena keuntungan daging celeng cukup strategis bagi sejumlah pelaku usaha.

(Ma’i/Ri)