Dinas Pemerintahan Desa atau PMD Kabupaten Lampung Utara, mendata jumlah desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak, Pada tahun 2020 mendatang. Data Sementara yang dimiliki Dinas PMD, dari Dua Ratus Tiga Puluh Dua Desa yang ada di Lampung Utara, terdapat sekitar Tiga Puluh Dua Desa yang akan menghadapi Pemilihan Kepala Desa secara serentak.
Kepala Dinas PMD menjelaskan, dari Tiga Puluh Dua Desa yang akan menggelar Pilkades itu, dengan rincian Dua Puluh Enam Desa, Masa Jabatan Kepala Desa yang telah berakhir, serta ditambah Sejumlah Desa yang Kepala Desanya Meninggal Dunia, dan Kepala Desa yang Mengundurkan Diri, sehingga total menjadi Tiga Puluh Dua Desa.
Ada pun Dua Point yang direvisi itu yakni, yang pertama sebelumnya Syarat Calon Harus Berdomisili di Desa yang bersangkutan minimal satu tahun itu ditiadakan atau dihilangkan, kemudian ada aturan antara calon satu dengan calon lain tidak ada hubungan keluarga itu juga dihilangkan.
Ditegaskannya, untuk Pilkades tahun 2020 mendatang, yang memenuhi syarat bebas mencalonkan diri dengan ketentuan setiap desa maksimal lima calon, jika lebih dari lima calon maka akan dilakukan seleksi tambahan di Tingkat Kabupaten. (Sas/Wo)