Hal itu diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum, Bupati Nonaktif Khamami, Firdaus, saat mengunjungi Khamami dirumah Tahanan Negara atau Rutan Way Hui Bandar Lampung. Firdaus mengaku pihaknya sudah diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Namun dirinya bersama klienya tidak menentukan sikap dan membiarkan waktu selama 7 hari itu.
Dalam artinya dirinya bersama klienya dan pihak keluarga Khamami, tidak menempuh Jalur Hukum untuk melakukan upaya banding Ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Secara Hukum , Khamami menerima putusan yang dijatuhakn majelis selama 8 tahun penjara. Namun secara pribadi, dalam hati dirinya, Khamami, menolak dan tidak terima atas putusan yang diberikan Majelis Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Diketahui pada Kamis 5 September 2019, Majelis menyatakan, Khamami bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Dan dijatuhkan hukuman 8 tahun denda 300 juta subsider 5 bulan, uang penganti 300 juta subsider 2 bulan dan hak politik dicabut selama 4 tahun, terhitung setelah menjalani masa tahanan. (Le/Wo)