Radartvnews.com – Penandatanganan bersama naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Daerah Way Kanan antara KPU dan Bawaslu Way Kanan di Ruang Rapat Utama, Senin 30 September 2019 dihadiri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Way Kanan, Instansi Vertikal dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menjelaskan, hibah ini merupakan kewajiban negara dalam menyukseskan penyelenggaraan hajat demokrasi 5 tahunan pada kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan. Untuk diketahui bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten yang berjuluk Bumi Ramik Ragom, dialokasikan hibah kepada KPU sebesar Rp 23,4 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 13,7 miliar.
Darul Hafis Ketua KPU Kabupaten Way Kanan menyampaikan terimakasih kepada Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan yang telah merespon sangat baik terkait dengan NPHD Pilkada 2020, dengan hibah yang cukup banyak ini sangat membantu KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Way Kanan 2020.
Sementara itu Erwan Bustami dan Iskardo P Panggar Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Way Kanan dan Pemerintah Daerah karena Kabupaten Way Kanan menjadi Kabupaten pertama yang menandatangani NPHD Pilkada 2020 di 8 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung yang akan melakukan Pilkada Serentak September 2020.
Iskardo P Panggar Komisioner Bawslu Lampung menambahkan, dengan telah ditandatanganinya NPHD Pilkada serentak tahun 2020, penyelanggara berharap pada pelaksanaan Pilkada nanti berjalan secara aman, damai, dan kondusif. (Ded/Sep/Wo)