Radartvnews.com – Penertiban Warga Negara Asing (WNA) dilakukan oleh pemerintah Kota Bandar Lampung. Ini dibuktikan dengan telah dikukuhkannya Sekertariat Timpora yang terdiri dari camat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Setelah dibentuk, tim diminta untuk turun ke lapangan melakukan razia rumah kos yang diduga dihuni oleh WNA. Razia dilakukan untuk menekan penyalahgunaan paspor, hal ini disampaikan Walikota Bandar Lampung Herman HN.
Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung mengatakan, dalam satu tahun puluhan WNA di deportasi dari Provinsi Lampung. Sementara untuk tenaga kerja asing mayoritas berasal dari China dan Hongkong.
Hingga saat ini Kabupaten Pesawaran satu-satunya kabupaten di provinsi Lampung yang belum memiliki tim pengawas orang asing. (hen/bow)