Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

IRT Penghina Bidan, Satu Tahun Percobaan Penjara

1
×

IRT Penghina Bidan, Satu Tahun Percobaan Penjara

Share this article

Terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tentang ITE, ibu rumah tangga warga gunung terang Bandar Lampung menanggis sesegukan saat majelis memvonis pidana percobaan 1 tahun dan denda 100 juta subsider 1 bulan penjara. Dipersidangan terdakwa Sunena bersalah melakukan ujaran kebencian kepada seorang bidan melalui media sosial instagram miliknya

LIKE, SHARE, SUBSCRIBE DAN FOLLOW RADAR LAMPUNG TV :
#radarlampungtv #beritalampung #infolampung #eventlampung #lampung
#radartv #peristiwa #ceritalampung #news #berita
FACEBOOK : https://www.facebook.com/radartvnews
TWITTER : https://twitter.com/radartvlampung
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/radarlampungtv/

source