Scroll untuk membaca artikel
Video Terkini

EKS SEKJEN DITUNTUT 3 TAHUN

0
×

EKS SEKJEN DITUNTUT 3 TAHUN

Share this article

Fajrun najah ahmad, mantan sekretaris partai demokrat lampung , di tuntut jaksa penuntut umum selama tiga tahun. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 2,75 miliar rupiah.

#radarlampungtv #beritaterkini #beritalampung #infolampung #eventlampung #lampung #radartv #peristiwa #ceritalampung #news #berita

source

Baca Juga :   Bacagub Hanan A Rozak Minta Doa Restu Warga Lamteng