Scroll untuk membaca artikel
corona lampung

Deadline Seminggu, RS Harus Tetapkan Tarif Rapid Test

1
×

Deadline Seminggu, RS Harus Tetapkan Tarif Rapid Test

Share this article
Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan tenggat waktu satu minggu bagi rumah sakit swasta dan klinik untuk menyesuaikan batas tarif tertinggi rapid tes

Radartvnews.com- Surat Edaran Kementerian Kesehatan tantang batas tarif tertinggi rapis tes covid 19 sebesar Rp150.000 belum bisa di terapkan di kota tapis berseri.  Hal ini mnejadi pukulan bagi Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.

Dinkes berkilah, meski telah memberikan surat edaran kesemua rumah sakit dan fasilitas kesehatan tentang penyesuaian tarif, nyatanya hingga saat ini Dinkes mengakui masih ada rumah sakit yang mematok tarif diatas Rp150.000.

Kadiskes Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan stok alat rapid tes dirumah sakit masih menggunkan produk lama dan harga per unitnya diatas Rp150.000 Dinkes Kota Bandar Lampung menetapkan tenggat waktu sepekan kepada rumah sakit untuk melakukan penyesuaian harga.

Aturan tentang batas tertinggi biaya rapid tes baru dikeluarkan kemenkes dua hari lalu. Sebelumnya masyarakat di buat kebingungan dengan biaya tersebut, karena setiap fasilitas kesehatan mematok harga yang bervariasi.(sah/san)