Radartvnews.com- Rapat Koordinasi Pengawasan Penyiaran Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada Serentak 2020 di Lembaga Penyiaran dibuka langsung ketua KPI Pusat Agus Suprio dan dimoderatori oleh Ketua KPID Lampung Febrianto. Sebagai pembicara Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano dan Nuning Rodiyah.
Dalam pemaparannya Aziz Syamsuddin berharap kerjasama yang baik antara pemerintah, KPU, Bawaslu, KPI dan Lembaga Penyiaran dalam mensukseskan pilkada serentak 2020 terutama dalam upaya partisipasi publik dan pencegahan covid 19 dengan penerapan protokol kesehatan.
Sementara Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Menyampaikan rambu-rambu yang mesti ditaati oleh Lembaga Penyiaran seperti pada pemberitaan liputan kampanye seperti framing dan penggiringan opini, fake news Atau hoax keberimbangan dan proporsionalitas.
Dibidang penyiaran menghindari bloking time, jajak pendapat atau quisioner yang didanai peserta. Dibidang iklan kampanye, berupa penanyangan iklan di luar jadual dan diluar fasilitasi penyelenggara pilkada.
Sementara Nuning Rodiyah lebih menekankan agar lembaga penyiaran terhindar dari hoax serta pendanaan penyiaran dari peserta pilkada seperti bloking time atau bloking segment. Sementara terkait terbatasnya waktu publikasi di media penyiaran dan anggaran yang disediakan dirinya akan berkoordinasi dengan DPR, KPU dan Bawaslu.
Tepisah usai Rakor, Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyampaikan bila KPI sangat mendukung DPR untuk mengusulkan agar keterlibatan Lembaga Penyiaran dalam sosialisasi pilkada lebih diperluas karena peran Lembaga Penyiaran dalam mensosialisasikan pilkada akan berdampak pada tingkat partisipasi yang tinggi.
Sementara penggunaan media sosial dalam pilkada sangat rentan terhadap hoax meski sasarannya adalah partisipasi pemilih milenial. Semestinya lembaga penyelengara pilkada bisa menggunakan media sosial yang dimiliki lembaga penyiaran dalam sosialisasi pilkada yang lebih bisa dipertangung jawabkan.(jf)