Radarnews.com– Perubahan sistem baru tentang penyaluran transfer Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan dana bagi hasil DAU dan Dana Otonomi Khusus berimbas.
Kebijakan ini menimbulkan DAU Pemkot Bandarlampung Rp80 milliar tertahan. Dari jumlah ini, Rp60 miliar dialokasikan untuk gaji pegawai. akibatnya, gaji 1200 PNS di lingkungan Pemkot Bandarlampung tertunda.
Dari dana tersebut 50 hingga 60 milliarnya digunakan untuk membayar sekitar 1200 ASN dilingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung Badri Tamam mengatakan telah memperbarui sistem dan melengkapi syarat yang diminta Kementerian Keuangan, selain data pegawai di bulan Februari ini pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga meminta data mengenai laporan penggunaan dana transfer alokasi umum daerah selama anggaran tahun 2021 termasuk realisasi penggunaan dana transfer daerah tahun anggaran sebelumnya.
Badri menambahkan proses update data dan persyaratan lainya telah dikirimkan kepemerintahan pusat di prediksi dana tersebut masuk ke rekening Pemkot Bandar Lampung 8 Februari mendatang.(sah/san)