Radartvnews.com- Selama bulan suci ramadan 1442 hijriah pemerintah Kota Bandar Lampung melarang tempat hiburan untuk beroperasi baik di sang maupun malam hari.
Kepastian ini dtegaskan oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Kamis siang (8/4). Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan tersebut.
Dirinya meminta kepada pengusaha tempat hiburan agar mematuhi aturan. Guna melakukan pengawasan Eva Dwiana akan mengandeng satgas covid 19 guna memantau lokasi hiburan. “Bila ada tempat hiburan nekat buka akan memberikan sangsi teguran hingga penutupan,” jelas Eva Dwiana.
Pelarangan operasional tempat hiburan ini agar tidak mengganggu kekhususan kekhusyukan umat muslim saat menjalan ibadah puasa.(sah/san)