Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

KASUS PEMERKOSAAN ODGJ : Elemen Desak Pelaku Pemerkosaan Segera Ditangkap

4
×

KASUS PEMERKOSAAN ODGJ : Elemen Desak Pelaku Pemerkosaan Segera Ditangkap

Share this article
DEMI KEADILAN : Diskusi Publik membela hak hak kemanusian seorang ODGJ yang menjadi korban pemerkosaan d Bandar Lampung.

 

BANDAR LAMPUNG : Masih ingat dengan kasus pemerkosaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Tugu Durian, Kota Bandar Lampung, pada 11 Juni 2021, silam.
Karena kasus kejahatan seksual ini menimpa ODGJ, baik aparat penegak hukum (APH) dan satuan kerja terkait di Bandar Lampung seperti tutup mata atau terkesan memetieskan.
“Kasus ini (pemerkosaan ODGJ-red) kurang mendapat perhatian. Padahal, setiap kejahatan mesti diadili, terlebih kekerasan seksual,” kata Rachmad Cahya Aji, Manager Program PKBI Lampung, dalam siaran persnya Rabu, 25/8/2021.
Untuk itu, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menginisiasi diskusi publik bertajuk “Pemerkosaan Perempuan ODGJ Tidak Diusut: Mendiamkan Kejahatan.”
Dalam diskusi secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis, 26/8/2021, pukul 14.00 WIB, dengan moderator Derri Nugraha, anggota AJI Bandar Lampung itu menghadirkan nara sumber kompeten atas masalah ini.
Antara lain Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Ino Harianto, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, dan Dinas Sosial Bandar Lampung.
Diberitakan, kasus pemerkosaan penyandang disabilitas intelektual itu terekam kamera CCTV. Bahkan, salah seorang warga menyaksikan pemerkosaan tersebut. Mestinya hal itu sudah cukup untuk mengusut kasus tersebut.
Semasa hidupnya, perempuan dengan gangguan jiwa itu berulang kali mengalami kekerasan seksual. Namun, apa yang dialaminya tidak diadili. Pemerintah setempat melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pun tidak turut menyuarakan pengusutan kasus tersebut.
“Pemerkosaan adalah kejahatan kemanusiaan. Kepolisian yang diberi kuasa untuk menegakkan hukum tidak bersikap pasif. Siapa pun berhak mendapat keadilan dan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tak terkecuali orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” ujarnya. (tim)