Hukum dan KriminalLampung Utara

Asusila Oknum Polisi: Vonis Bui 8 Tahun, PTDH Menanti

5

Radartvnews.com- Briptu Fiqi Hidayah Utama, seorang oknum Anggota Polisi bertugas pada Satuan Sabhara Polres Lampung Utara menjalani sidang di Pengadilan Kota Bumi, Kamis 9 September 2021 atas Kasus Asusila.

Tindakan terdakwa dilakukan kepada seorang korban tenaga kesehatan berinisial MW, bertugas di puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara. Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.

Dalam sidang secara virtual, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan asusila pada 24 Maret 2021 lalu. Pelaku menjemput korban dengan paksa dari puskesmas  lalu melakukan perbuatan asusila terhadap korban di salah satu hotel.

Kasi Propam Polres Lampung Utara membenarkan peristiwa tersebut, ia mengatakan jika polisi tersebut adalah angggota aktif.

Oknum Anggota Polisi terancam pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, karena telah mencoreng citra kepolisian.(ssd/san)

Exit mobile version