Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Jaga Komitmen Jangan Pancing Kerumunan

45
×

Jaga Komitmen Jangan Pancing Kerumunan

Share this article

Radartvnews.com– Satu bulan sejak diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan di kota tapis berseri, Pemkot Bandar Lampung mengeluarkan instruksi wali kota terbaru. Dalam Instruksi Wali Kota Nomor 11 Tahun 2021, pemkot memperbolehkan pertunjukan musik dengan syarat tamu atau tuan rumah dilarang menyumbangkan lagu guna menghindari kerumunan.

Selain aturan tersebut, wedding band dan wedding singer diminta tidak membawakan lagu yang menimbulkan kerumunan. Wali Kota Eva Dwiana berharap, komitmen antara pemkot dan pelaku industri pernikahan bisa berjalan dengan baik.

Dalam instruksi walikota, pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung maksimal 30 persen, dan waktu yang diperbolehkan hanya 2 jam, serta tidak ada hidangan di tempat.(sah/san)