Scroll untuk membaca artikel
Lampung UtaraPeristiwaUtama

Gadis Remaja Dicemari Ayah Tiri

10
×

Gadis Remaja Dicemari Ayah Tiri

Share this article
Foto: Pelaku Yang Menghancurkan Masa Depan Anak Tirinya

Radartvnews.com- Bukannya melindungi, seorang ayah di Lampung Utara ini justru menghancurkan masa depan anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Kini pria berumur 48 tahun bernama Rusyanto, warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung ini harus menghuni sel pengap Polsek Sungkai Selatan.

Kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada bibinya, karena korban merasa takut untuk pulang ke rumah akhirnya bibi korban pun melapor ke polisi.

Pria paruh baya ini mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. Mirisnya perbuatan itu dilakukan di rumahnya sendiri saat sang istri sedang pergi.

Sementara Kanitreskrim Sungkai Selatan mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ssd/san)