Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

239 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Segerakan Perlindungan

8
×

239 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Segerakan Perlindungan

Share this article
Foto/net

Bandarlampung,Radartvnews.com- Kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak  pada Januari hingga Desember 2021 di Provinsi Lampung sebanyak 239 Kasus.

Bila dirinci berdasarkan bentuk kekerasan, maka kasus kekerasan seksual merupakan kasus tertinggi yang terjadi di Lampung, yakni 179 kasus. Secara terinci, kasus kekerasan seksual terjadi di ranah Privat sebanyak 7 kasus perkosaan, 34 kasus pencabulan, 2 KBGO. Sedangkan, di ranah Publik terjadi 20 kasus perkosaan, 93 kasus pencabulan, 5 kasus kekerasan berbasis gender online,  1 kasus  Ekshibionis, 17 kasus perdagangan perempuan Pekerja Migran Indonesia dan anak untuk tujuan eksploitasi seksual.

Bentuk kekerasan yang terbanyak kedua adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga yakni 35 kasus, dilanjutkan 9 kasus pembunuhan, 5 penganiayaan, dan 5 perampokan. Dari angka tersebut, menunjukkan bahwa di Lampung setiap bulan terjadi 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, atau setiap minggu terjadi lebih dari 5 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berdasarkan kategori usia korban, 170 kasus berusia anak (kurang dari 18 tahun). Anak rentan mengalami kekerasan dikarenakan anak dianggap sebagai pihak yang tidak berani melakukan serangan atau perlawanan ketika mengalami kekerasan, dan juga belum memiliki nalar yang cukup atas peristiwa yang terjadi. Kerentanan terhadap anak, juga sering kali terjadi karena orang tua yang kurang waspada terhadap lingkungan sosialnya, adanya pembiaran ketika terjadi perubahan pada prilaku anak-anaknya.

Untuk kategori usia pelaku, berbanding terbalik dengan korban. Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak hanya ada 25 pelaku yang tergolong usia anak. Sebanyak 208 pelaku berusia di atas 18 tahun atau usia dewasa. Angka Ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung dilakukan oleh laki-laki dewasa. Pelaku kekerasan seksual didominasi orang terdekat – tetangga, ayah kandung, ayah angkat, kakak kandung, kakak angkat, guru, guru ngaji, pacar, teman, majikan.

Berdasarkan wilayah kejadian kekerasan terhadap perempuan, tertinggi terjadi di Kota Bandar Lampung sebanyak 47 kasus, kemudian secara berurutan Lampung Timur 34  kasus, Tulang Bawang 21 kasus, Lampung Tengah 20 kasus, Tanggamus 17 kasus, Lampung Utara 16 kasus, Lampung Selatan dan Way Kanan masing-masing 15 kasus, Pesawaran 11 kasus dan Pringsewu 7 kasus, Mesuji 5 kasus, Lampung Barat dan Metro masing-masing 2 kasus, di luar wilayah Lampung (Palembang, Riau, Pangkal Pinang, dan Malaysia) 10 kasus, tidak diketahui 17 kasus.

Bandar Lampung menjadi wilayah tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi logis dikarenakan angka kejadian kriminalitas tertinggi di perkotaan. Hal ini didukung dengan mudahnya memperoleh data di Bandar Lampung, masyarakatnya lebih terbuka dan berani mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi disekitarnya atau yang menimpa dirinya serta tersedia sarana dan prasarana yang memadai sehingga memudahkan penjangkauan kasus dibanding daerah lain.

Perempuan pekerja migran dan anak di Lampung masih sangat rentan menjadi korban perdagangan orang tercatat 17 perempuan Pekerja Migran Indonesia menjadi korban TPPO dan Kekerasan Berbasis Gender. Hal itu karena mayoritas pekerja migran adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, dan mudah berpindah-pindah majikan hingga tidak terpantau lagi keberadaannya. Kerentanan pekerja migran dalam tiap tahapan migrasi dan berbagai persoalan pelanggaran HAM pada saat bekerja dan kembali ke tanah air masih menjadi persoalan keseharian yang dialami oleh perempuan pekerja migran.(rls/san)