BANDARLAMPUNG – Dalam satu bulan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bandarlampung menyegel 13 tempat usaha. Mayoritas penyegelan dilakukan di tempat angkringan. Rata-rata mereka melanggar jam operasional dan memicu kerumunan.
Satgas Covid-19 Bandarlampung Jum’at (28/1) malam memonitoring penerapan protokol kesehatan dan jam operasional tempat usaha. Tim menemukan tempat karaoke yang penuh kerumunan. Untuk mendeteksi penyebaran virus Covid-19 seluruh pengunjung dilakukan swab antigen.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Bandarlampung, sepanjang Januari 2022 sudah 13 tempat usaha melanggar instruksi Wali Kota Nomor 2 tahun 2022 tentang Jam Operasional Tempat Usaha disegel.
’’Sidak terakhir dilakukan Jumat malam. Tim Yustisi menutup Karoke Tanaka di Kecamatan Bumi Waras,’’ terang Juru bicara Satgas Covid-19 Bandarlampung Ahmad Nurizki.
Dari 13 tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan terdiri dari 5 angkringan, empat cafe atau restoran, tiga karoke dan satu game online. (sah/rie)