KOTABUMI- Satu dari dua pelaku begal berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara dikediamannya usai beraksi diwilayah Margorejo, Abung Timur, Lampung Utara.
Pelaku bernama Rusli (45) warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Sementara rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya dalam pengejaran petugas.
AKP Eko Rendi Oktama Kasatreskrim Polres Lampura menjelaskan, keduanya terlibat dengan aksi pembegalan di terhadap korban bernama Hartuti, Warga Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.
Selain membekuk pelaku petugas juga menyita dua unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti.
“Keduanya terlibat pembegalan di Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, petugas mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti,” jelas AKP Eko Rendi Oktama.
Saat diperiksa petugas pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya dan mendapatkan bagian Rp3,8 juta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(sas/san)