BANDAR LAMPUNG : Terhitung sejak Selasa 15 Februari 2022, pemerintah pusat menetapkan dan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa – Bali.
Di Provinsi Lampung, ada lima daerah naik kasta dari PPKM level 2 menjadi level 3.
Mayoritas warga banyak bertanya-tanya apa itu PPKM level 3 dan mengapa diberlakukan di sejumlah daerah saja?
Selain itu, muncul juga pertanyaan, konsekuensi apa saja yang berlaku di wilayah yang termasuk PPKM level 3?
Tim www.radartvnews.com mencoba merangkum semua sumber untuk kepentingan edukasi masyarakat.
PPKM Level 3 Artinya adalah ?
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, PPKM Level 3 artinya tingkatan situasi pandemi yang digunakan sebagai indikator dalam pengetatan kegiatan masyarakat.
Secara garis besar, PPKM level 3 mengacu pada jumlah kasus virus corona yang terkonfimasi. Hal ini juga mencakup jumlah kematian dan angka rawat inap di rumah sakit.
Kriteria PPKM level 3 adalah angka kasus terkonfirmasi virus corona antara 50 hingga 100 orang per 100 ribu penduduk, dalam satu minggu.
Jumlah pasien rawat inap antara 10 sampai 30 orang per 100 ribu penduduk dengan angka kematian antara 2 hingga 5 orang per 100 ribu penduduk juga termasuk dalam kriteria PPKM level 3. (tim)