BANDAR LAMPUNG : Kota Bandar Lampung masuk dalam level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Ini menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Selain Bandar Lampung, terhitung sejak Selasa 15 Februari 2022 ada empat daerah lain yang masuk level ini. Yakni, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, dan Pesawaran.
Turut diumumkan Ada beberapa daerah yang masih di PPKM level 2 dan level 1. Untuk level dua antara lain Kabupaten Lampung Selatan, Tulangbawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro.
Turut diumumkan PPKM level 1 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat. (tim)