KOTABUMI- Dengan masih mengenakan pakaian dinas tersangka berinisial MT ini ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara dirumahnya.
Warga kelurahan kelapa tujuh ini ditengarai sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Polisi juga mendapati belasan paket sabu siap edar.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga, jika MT yang berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara ini memiliki usaha sampingan berjualan sabu.
Tersangka kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi. Selain barang bukti sabu polisi menyita beberapa timbangan digital.
Dari data kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukukan dua tahun penjara. Dari pengakuan tersangka narkoba itu dia peroleh dari rekannya yang berdomisili di kota Bandarlampung.
MT juga mengakui dirinya kembali menggeluti bisnis haram tersebut karena kecanduan judi online. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan sabu sebesar Rp 1 Juta Hingga Rp1,5 Juta.
Polisi terus melakukan pengembangan guna menelusuri apakah tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas kabupate.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(sas/san)