BANDARLAMPUNG – Status Mahasiswa Baru (MABA) Universitas Lampung (UNILA) yang masuk melalui jalur mandiri (Suap) tidak dapat diumbar, karena akibat perbuatan suap orang tua mahasiswa.
Rinaldi Amrulah dari Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan HAM fakultas Hukum (Puskamsikham) mengatakan dari segi hukum keputusan yang sudah diterbitkan pasti sudah sesuai dengan prosedur operasi standar yang ditetapkan dalam penerimaan mahasiswa baru, meskipun tidak sesuai karena adanya rekayasa.
Dari segi moral, seleksi alam yang akan menentukan. Jika mahasiswa berkompeten maka akan lanjut. Jika tidak, mereka akan mengundurkan diri.
Terkait status kemahasiswaannya, Rinaldi Amrulah menambahklan harus sesuai dengan prosedur. Unila tidak serta merta membatalkan.
Menurut Rinaldi semua akibat perbuatan orang tua mahasiswa karenanya kemendikbud tidak perlu mengumbar status ini.
Kedepan Unila diharapkannya berfokus kepada Tri Dharma agar menjadi lebih baik lagi.
Terpisah, mahasiswa fakultas kedokteran kecewa atas kejadian suap penerimaan mahasiswa baru terhadap rektor Unila. Kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di fakultas kedokteran, membuat para mahasiwa kecewa dan menyayangkan Rektor Unila Prof Karomani terjerat OTT KPK.
Dinda, mahasiswa FK Unila mengaku sangat menyayangkan kejadian ini menimpa Unila. Menurutnya, daripada melakukan suap dengan jumlah besar demi masuk PTN lebih baik masuk Perguruan Tinggi Swasta. Karena banyak kampus lain yang juga baik.
Senada, Rima mahasiswa kedokteran lainnya yang lulus jalur Sbmptn juga mengaku kecewa. Dia berharap Unila kedepan dapat lebih baik.(dis/san)