Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPeristiwa

2023 Dihapus, Deadline September

3
×

2023 Dihapus, Deadline September

Share this article
Doc Radar Lampung TV

BANDARLAMPUNG – Jelang penghapusan tenaga non ASN tahun 2023 mendatang, Pemerintah Kota Bandarlampung mulai mendata non ASN atau honorer. Pendataan ulang meliputi SK pengangkatan, slip gaji hingga ijazah pendidikan terakhir.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung menjelaskan pendataan pegawai non ASN ini sesuai dengan surat edaran Menpan RB, batas akhir pendataan yakni akhir September mendatang. Saat ini, proses pendataan mencapai 50% dari total hampir 5.400 tenaga non ASN di Bandarlampung.

Terkait data tersebut akan digunakan untuk melakukan pengangkatan honorer menjadi P3k, Herliwaty tak mengetahuinya dikarenakan pemerintah daerah hanya diminta untuk mendata.

Herliwaty menambahkan pendataan ulang dilakukan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. OPD terbanyak jumlah honorer, yakni Ban Pol PP.(sah/san)