Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Samsat Ketinggalan Zaman

46
×

Samsat Ketinggalan Zaman

Share this article
Dok Radar Lampung TV

BANDARLAMPUNG- Metode pelayanan Samsat di Kota Bandarlampung dinilai telah ketinggalan zaman. Daerah yang serba digital, pelayanan masih menggunakan metode manual dan selalu terjadi antrean.

Akibatnya pengurusan pengesahan STNK dan BPKB lambat dan bertele-tele. Ini disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Lampung Dedi Hermawan.

Semangat pemerintah pusat meningkatkan pendapatan sektor pajak tak mampu diimbangi Pemprov Lampung bersama Polda Lampung ini terlihat jelas di pelayanan samsat yang mana dinilai lambat justru menghambat wajib pajak.

Sektor pelayanan publik seperti ini seharusnya menjadi prioritas dan diperkuat sehingga cepat dan menghindari potensi calo ataupun orang lain yang mengatasnamakan biro jasa.

“Pemanfaatan teknologi informasi dirasa perlu dalam mengwujudkan pelayanan yang maksimal, reformasi publik tidak berjalan. Polisi dan samsat harus respon cepat,” kata Dedi Hermawan.

Dedi Hermawan menambahkan reformasi pelayanan publik harus dilakukan sehingga kepastian waktu prosedur dan biaya bisa berjalan di Samsat Bandarlampung.

 

Anggota Dewan Anggap Biasa

Sementara Hanifal Sekretaris Komisi III DPRD Lampung saat dihubungi via telpon mengatakan, untuk pembayaran pajak tahunan ia melihat tidak ada permasalahan. Kepolisian  sudah membuka berbagai pelayanan seperti Samsat yang berada di mal maupun samsat keliling yang pelayanannya lebih cepat.

Sekedar catatan, terobosan Samsat keliling dan Samsat mal patut mendapat apresiasi. Masyarakat tak  menyoalnya yang dikeluhkan adalah untuk apa layanan-layanan itu dibuat sementara untuk penerbitan buku BPKB masih harus menelan waktu berminggu-minggu.

Menurut  Hanifal  ini sudah termasuk cepat, hanya saja  pihak Samsat harus memberikan dan meningkatkan pelayanan untuk masyarakat agar nyaman saat menunggu proses itu dalam jangka waktu yang lama.

Komisi III sudah berdiskusi dengan pihak Bappenda dan menegaskan memang prosedur yang harus dilewati seperti itu dari mulai menyerahkan berkas, cek fisik hingga akhirnya pembayaran pajak dan pengembalian berkas.

Sementara Kostiana Sekrestaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyampaikan akan meninjau kembali permasalahan nya seperti apa. “Ditinjau dulu, sampai saat ini belum ada laporan atau keluhan dari masyarakat langsung yang masuk ke DPRD,” imbuhnya.

Sebelumnya, perbedaan waktu pengurusan pengesahan STNK dan BPKB di Samsat Bandarlampung dikeluhkan warga. Pengesahan surat BPKB yang memakan waktu satu bulan membuat warga berharap adanya sistem baru agar masyarakat tak menunggu lama. Fenomena ini membuat masyarakat justru kian malas membayar pajak.

 

Akui Lama, Samsat Tawarkan Sibela

Terkait proses pelayanan penerbitan surat BPKB  memakan waktu hingga satu bulan dan dikeluhkan wajib pajak di Samsat Bandalampung, Pamin 3 Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung Iptu Septiana mengatakan dalam hal pengesahan surat BPKB memang sedikit memakan waktu sehingga dalam pengurusan wajib pajak diminta menunggu hingga satu bulan.

Namun waktu tersebut merupakan estimasi paling lambat karena ada tahapan pengecekan dan verifikasi data  yang dilakukan oleh petugas hingga akhirnya di sahkan.

“Dari data pengurusan wajib pajak khususnya mutasi dan BBN satu hari mencapai 60 hingga 80 pemohon sehingga satu minggu terdapat 500an surat BPKB yang menunggu untuk disahkan. Namun untuk pengecekan permohonan surat BPKB Polda Lampung menyiapkan aplikasi si bela yang bisa melihat proses pengesahan BPKB apakah sudah selesai proses atau belum,” jelas Iptu Septiana.

Sementara itu untuk permudah wajib pajak yang akan membayar pajak tahunan kendaraan  Samsat Rajabasa  memberikan  Layanan Samsat Drive Thru, cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan/ BPKB  dan Kartu Tanda Penduduk.

Selain Drive thru Polda Lampung para wajib pajak bisa menggunakan aplikasi signal serta sejumlah  pelayanan Samsat mall di Bandarlampung.(tim/san)