Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

DKP Kota Bandarlampung Terus Lakukan Pendampingan Koperasi Perikanan

4
×

DKP Kota Bandarlampung Terus Lakukan Pendampingan Koperasi Perikanan

Share this article
Pengurus Koperasi KUD Mina Jaya Teluk Betung Bandarlampung, menggelar Rapat Tahunan Anggota (RAT) Tahun Buku 2020, berlangsung di Aula Diklat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Rabu (8/2)

Bandar Lampung – Pengurus Koperasi KUD Mina Jaya Teluk Betung Bandarlampung, menggelar Rapat Tahunan Anggota (RAT) Tahun Buku 2022, Rabu (8/2). Kegiatan yang berlangsung di Aula Diklat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, ini dalam rangka penyampaian pertanggung jawaban Pengurus. Dalam RAT ke 72 tahun tersebut dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung yang diwakili Kabid Perikanan Tangkap Yenni Eka Putri, Kadis Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung Iriana, Ketua HNSI Kota Bandarlampung Kasuari, Anggota Badan Pengawas dan puluhan anggota dan pengurus KUD Mina Jaya.

Dalam paparannya, ketua KUD Mina Jaya Masirin mengaku bahwa koperasi ini dengan kiprahnya penuh dinamika selama kurang lebih 72 tahun, dengan jumlah anggota saat ini sebanyak 701 orang dengan jumlah yang aktif 446 orang. Berdasarkan jenis usahanya KUD Mina Jaya Usaha utamanya adalah jasa lelang ikan, jasa sewa ruko dan jasa penyalur bahan bakar solar untuk nelayan.” Saat ini untuk jasa lelang ikan kita sudah bekerjasama dengan DKP Kota Bandarlampung untuk mengelola lelang ikan yang di TPI Lempasing dan Gudang Lelang Telukbetung, semoga kerjasama ini terus berlanjut,” ujar Masirin.

Sementara itu Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung Erwin selaku pembina yang diwakili Kabid Perikanan Tangkap Yenni Eka Putri sangat mengapresiasi usaha yang dilakukan KUD Mina Jaya, karena koperasi perikanan yang ada di Kota Bandarlampung salah satunya KUD Mina Jaya yang melakukan RAT tepat waktu. Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) akan terus melakukan pendampingan kepada koperasi-koperasi perikanan yang ada di Kota Bandarlampung, karena ini adalah amanat undang-undang yang tidak hanya seremoni dan menggugurkan kewajiban, tetapi harus betul-betul dilaksanakan didepan para pengurus dan anggotanya. “RAT memiliki arti yang cukup strategis untuk mengukur sehat atau sakitnya (tidak aktifnya) suatu koperasi karena didalamnya dibahas laporan pertanggungjawaban pengurus, rencana kerja, serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Ada 3 unsur untuk menjamin eksis dan survivanya suatu koperasi yaitu pengurus, pengawas dan anggota koperasi,” katanya.

Pengurus Koperasi KUD Mina Jaya Teluk Betung Bandarlampung, menggelar Rapat Tahunan Anggota (RAT) Tahun Buku 2020, berlangsung di Aula Diklat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Rabu (8/2)

Selain itu Yenni Eka Putri juga mengatakan agar KUD Mina Jaya untuk tetap menjaga kekompakan agar kedepan KUD Mina Jaya semakin maju, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat luas.

Kadis Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung Riana Apriana menjelaskan pentingnya RAT, sangat mutlak dan harus dilaksanakan yang mencerminkan ciri dan sendi utama dalam menggerakkan koperasi, sehingga implementasi dan semangatnya harus hidup dengan asas kekeluargaan.
“Anggota dan pengurus harus saling kerjsama,” ujarnya

Sementara itu Ketua HNSI Kota Bandarlampung Kusairi mengatakan dalam sambutannya anggota koperasi harus mempunyai rasa memiliki sehingga koperasi akan berjalan dengan maju.  “Saya berharap agar pengurus Koperasi harus punya rasa memiliki agar mau bersama memajukan koperasi” ujarnya. (Rls/JF)