Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Fokus Pengobatan Jantung, Mantan Warek Unila Tidak Banding

7
×

Fokus Pengobatan Jantung, Mantan Warek Unila Tidak Banding

Share this article
Heryandi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

BANDARLAMPUNG- Heryandi mantan Wakil Rektor I Unila  tidak melakukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila. Heryadi fokus penyembuhan sakit jantung yang di deritanya.

Sopian Sitepu penasehat hukum Heryandi mengatakan, atas putusan klienya pihaknya sudah berdiskusi dengan pihak keluarga maupun Heryandi dan akhirnya tidak mengambil upaya hukum banding.

“Setelah diskusi, kami menerima putusan hakim walaupun hanya berkurang 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun. Faktor lain juga karena Heryandi menderita sakit jantung dan harus berobat ke Rumah Sakit Khusus Jantung di Jakarta,” ujar Sopian Sitepu.

Sedangkan untuk uang penganti  senilai Rp 300 juta, klienya akan segera membayar. Saat ini tengah mengajukan permohonan pembukaan tabungan BNI milik Heryandi yang di blokir oleh KPK untuk dapat membayar uang kerugian negara.

Diketahui pada sidang putusan beberapa hari lalu, Heryandi dinyatakan  terbukti bersalah dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dan dijatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 2 bulan, serta uang penganti Rp300 juta jika tidak dibayar diganti penjara 2 tahun.(lds/san)