Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

PTPN 7 Way Berulu Tolak Ukur Ulang Lahan, Tunggu Putusan Pengadilan

14
×

PTPN 7 Way Berulu Tolak Ukur Ulang Lahan, Tunggu Putusan Pengadilan

Share this article
Massa dari 19 desa menggelar aksi di halaman komplek Pemprov Lampung (15/6)

Konflik lahan terkait Hak Guna Usaha (HGU) antara PTPN 7 Way Berulu dengan warga di 19 desa di Kecamatan Gedong Tataan, Kebupaten Pesawaran terus berlanjut.

Pihak PTPN 7 menolak untuk melakukan pengukuran ulang tanpa adanya surat keputusan dari pengadilan.

Penolakan ini hasil pertemuan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan perwakilan warga Gedong Tataan di kantor BPN Lampung (20/6).

Kabid Survei dan Pemetaan BPN Lampung Andi Darmawan Lubis, menyatakan pihak PTPN 7 tidak bersedia melakukan pengukuran ulang HGU kecuali terdapat putusan atau penetapan dari pengadilan.

“PTPN 7 tidak bersedia melakukan pengukuran ulang HGU kecuali terdapat putusan. Terkait penguasaan fisik bidang tanah di Way Berulu, PTPN 7 juga menegaskan sudah sesuai dengan bukti sertifikat HGU nomor 4 Way Berulu yang diterbitkan BPN,” jelasnya.

BPN Lampung berharap agar semua pihak dapat menyelesaikan sengketa lahan ini dengan baik. “Semua tindakan baik yang dilakukan harus sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga ini memicu unjuk rasa besar-besaran di kantor BPN Lampung, Kamis 15 Juni. Massa menuntut agar HGU atas tanah yang dikelola PTPN 7 Way Berulu di Desa Tamansari diukur ulang.(*)