Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Gerai Alfamidi Ilegal Disegel Pemkot Bandarlampung

31
×

Gerai Alfamidi Ilegal Disegel Pemkot Bandarlampung

Share this article

Satuan Polisi Pamong Praja dan anggota Komisi I DPRD Bandarlampung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyegel gerai minimarket Alfamidi yang diduga mendirikan bangunan tanpa izin Pemkot Bandarlampung.

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Muhtadi Arsyad, mengatakan meskipun pihak Alfamidi sempat berkoordinasi dengan Pemkot Bandarlampung mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, namun pihak Dinas Penanaman Modal masih belum mengeluarkan izin namun tetap mendirikan bangunan yang belum memiliki izin pembangunan.

“Penyegelan ini dilakukan setelah pihak Dinas PM PTSP melakukan rapat bersama komisi satu DPRD kota bandarlampug yang membidangi masalah perizinan dan memutuskan untuk menyegel sementara gedung Alfamidi sampai semua persyaratan dipenuhi oleh pemilik usaha,” ujar Muhtadi Arsyad (28/6).

Muhtadi mengklaim, Bandarlampung merupakan daerah yang ramah dengan investasi namun semua pihak yang ingin berinvestasi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung. “Bandarlampung ramah dengan investor namun pihak yang ingin berinvestasi harus mengikuti syarat yang berlaku,” pungkasnya.(*)