Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Ini Pelaku Pembunuh Kakek Anonim Di Gadingrejo, Begini Motifnya

24
×

Ini Pelaku Pembunuh Kakek Anonim Di Gadingrejo, Begini Motifnya

Share this article
SEPELE : AS alias Gareng membunuh kakek ODGJ dalam keadaan mabuk miras. Lantas siapa yang tidak waras? (Foto Net)

PRINGSEWU : Bermodalkan keterangan saksi mata, Tim Tekab 308 Polres Pringsewu mampu mengamankan AS alias Gareng. Warga Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini diduga merupakan pelaku tunggal pembunuhan kakek anonim, yang jasadnya ditemukan di di Jalan Lintas Barat depan kampus STIE Krakatau Gadingrejo, 26 Juni 2023 lalu.

Kepada tim penyidik, Gareng membenarkan dan mengakui jika dirinya sudah membunuh seorang pria lansia, belakangan diketahui korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)

Gareng merupakan residivis (orang yang pernah dipenjara karena melakukan tindak kejahatan. Catatan kepolisian menunjukan, sudah dua kali pelaku masuk bui dengan kasus dugaan pencurian.

”Sudah pernah di penjara kasus pencurian becak, keluar pertengahan bulan puasa (Ramadan, red),” jelas pria berkulit hitam itu.

Motif Pembunuhan

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan kronologi dan motif pembunuhan pria pengidap gangguan jiwa.

Awalnya pelaku bersama teman temanya pesta minuman keras merek Vigour di Terminal Gadingrejo. Setelah mabuk, dia bernajak pergi sendirian mencari hiburan orgen tunggal.

Sampai depan TKP, kakinya kena lemparan batu oleh pelaku. Dia berhenti dan menegur pelaku. Korban justeru membentak pelaku. Tak terima dan masih di bawah pengaruh alkohol, Gareng mencabut badik dan menikam punggung dua kali serta perut satu kali hingga lawannya tersungkur di tengah jalan.

Masih kesal, Gareng mengambil batu dan menghantam kepala korban. ”Pelaku di bawah minuman keras, kesal dan berkelahi dengan korban,” jelas Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi.

Dari hasil autopsy korban terdapat luka tusuk punggung kanan, dahi kiri robek, jari tangan kiri luka lebam, dan perut luka robek.

Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun serta Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)