Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Anggota DPRD Lampung Jadi Tersangka Penabrak Bocah Hingga Tewas

15
×

Anggota DPRD Lampung Jadi Tersangka Penabrak Bocah Hingga Tewas

Share this article
TEGANG : Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M tengah menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Bandarlampung. (Foto Net)

BANDARLAMPUNG :  Tim Penyidik Polresta Bandarlampung menetapkan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M, sebagai tersangka kasus menabrak bocah perempuan hingga meninggal dunia. Kendati begitu, anggota Fraksi PKB ini tidak ditahan karena sejak awal pemeriksaan kooperatif.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri menyatakan penetapkan status tersangka kepada Okta Rijaya melalui tahapan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian.

”Oknum anggota DPRD yang menabrak balita 5 tahun bernama Okta Rijaya M ditetapkan sebagai tersangka. Karena sudah cukup bukti dan terpenuhi unsur-unsur kelalaian,” kata Kasatlantas Polres Bandarlampung.

Pihaknya juga menjelaskan tersangka masih belum ditahan karena pelbagai pertimbangan. Sejak awal dari pemeriksaan, yang bersangkutan kooperatif dan statusnya jelas.

”Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara kembali, dan keputusannya menunggu hasil gelar nanti,” paparnya.

Disebutkan, meski sudah ada surat perdamaian yang diserahkan orang tua korban. Namun karena bukan delik aduan, melainkan delik umum maka tidak menghapus tindak pidana yang terjadi.

Untuk proses tindak lanjut surat perdamaian tersebut apakah akan dilakukan restorative justice diserahkan kepada pihak kejaksaan. Keadilan restoratif merupakan suatu wujud dari keadilan yang berpusat pada pemulihan korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 310 ayat 4. Pasal 310 ayat (4) menyebutkan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).