Scroll untuk membaca artikel
Mesuji

Sengketa Tanah Di Mesuji, Tergugat Ajukan 4 Novum dalam Sidang PK

74
×

Sengketa Tanah Di Mesuji, Tergugat Ajukan 4 Novum dalam Sidang PK

Share this article
JALAN TERAKHIR : Kuasa hukum tergugat mengajukan 4 novum (bukti baru) dalam sidang Peninjauan Kembali secara online di PN Menggala. (Foto Radar TV)

MENGGALA : Perjuangan menuntut keadilan atas hak tanah terus dilakukan oleh Meiropa Ari Susanti. Bahkan perjuangan mempertahankan tanah dengan bukti Kasus sertifikat hak milik (SHM ) No. 142 tahun 2004 atas nama Arpan di Desa Wiralaga I, dilakukan hingga upaya hukum tertinggi yakni Peninjauan Kembali (PK)

Terdapat empat bukti baru yang disampaikan oleh kuasa hukum Syaifudin Zuhri, S.H. didampingi Juki Agus Awaludin,S.H. Sidang pengajuan 4 bukti baru disampaikan melalui sidang online (jarak jauh) pengambilan sumpah pengajuan PK di PN Menggala, Tulangbawang, Kamis 7 September 2023.

Sebelumnya, sengketa ini bermula ketika munculnya gugatan oleh Siti Rohai terhadap SHM milik Arpan Nomor : 142 Tahun 2004 luas tanah 18.750 meter persegi.

Dalam sidang oknum BPN mengukur dengan tidak semestinya dan diduga menerima gratifikasi dari penggugat. Akibatnya, terjadi pengurangan luas milik tergugat.

”Kami mengajukan empat bukti baru yang disampaikan dalam sidang Peninjauan Kembali atau PK,” kata Juki Agus Awaludin.

Empat bukti baru (novum) itu sangat krusial dan belum pernah muncul dalam sidang sebelumnya. Bukti pertama adalah berupa dokumentasi foto terjadinya dugaan tindak pidana gratifikasi. Penguggat atau melalui suaminya diduga secara terang-terangan memberikan uang kepada petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN).

”Bukti foto pemberian uang dari penggugat kepada petugas ukur menjadi dasar pengambilan keputusan oleh majelis hakim tingkat pertama di PN Menggala, dan selanjutnya menjadi dasar hukum pengambilan keputusan di PT dan MA,” ujar Juki.

Bukti kedua yakni bukti surat pengembalian batas titik koordinasi nomor 4 tidak bisa dijangkau. Padahal sertifikat kliennya secara jelas menggambarkan seluruh bidang, yang artinya dari titik 1 sampai dengan titik empat.

Kemudian di novum nomor 3 yakni surat keterangan desa Wiralaga Bapak Ahyar menegaskan bahwa keberadaan sungai itu sudah ada sebelum sertifikat muncul. Artinya SHM adalah sah.

”Novum nomor empat yakni bukti dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji dan Sekampung Direktorat Sumber Air Kementerian PU dikatakan sungai tersebut adalah sungai besar dan terbentuk oleh alam dan keberadaannya sudah seperti itu dari jaman dulu,” tegansya.

Menurut Juki, sedari awal keputusan PN Menggala, PT Tanjungkarang dan MA yang memenangkan penggugat Siti Rohay bermula dari intervensi dugaan gratifikasi penggugat yang memberikan uang kepada juru ukur BPN.

Artinya netralitas dan independensi juru ukur tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya dasar hasil pengukuran yang sudah terpengaruh gratifikasi itu dijadikan landasan atau pedoman pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim PN Menggala.

Kemudian kliennya tak pernah menunjukan batas  secara bersama-sama dengan penggugat. Seperti yang dijadikan dasar pengambilan keputusan hukum oleh PN Menggala.

”Dikatakan majelis hakim bahwa berdasarkan penunjukan batas oleh para pihak yakni penggugat dan tergugat secara bersama-sama. Padahal kilen kami tak pernah tunjukan titik yang sama seperti ditunjukan penggugat. Ini seolah majelis hakim memaksakan keputusan,” jelasnya.

Kuasa hukum juga tengah melaporkan mejelis hakim kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Terkait pertimbangan salah dan tak cermat hingga salah dalam pengambilan keputusan.(*)