Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Massa Geruduk DPRD, Warga Tuntut Status SHM Register I Way Pisang

505
×

Massa Geruduk DPRD, Warga Tuntut Status SHM Register I Way Pisang

Share this article
Massa menuntut pelepasan status tanah di Register I Way Pisang, Kabupaten Lampung Selatan.

Ratusan massa yang menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional di depan kantor Pemprov Lampung dan DRPD Lampung (26/9/23).

Massa  menuntut pelepasan status tanah di Register I Way Pisang, Kabupaten, Lampung Selatan.

Perwakilan dari Forum Masyarakat Register I Way Pisang Suyatno, mengatakan pihaknya mewakili dari masyarakat guna memperjuangkan hak-hak dalam kejelasan meminta status tanah diberikan kepada masyarakat.

“Kawasan hutan yang di dalamnya ada desa-desa yang sudah definitif  bahkan di sana masyarakat sudah tinggal lebih dari 50 tahun. Sejak tahun 2014, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi terkait dengan tata cara penyelesaian konflik tanah dalam kawasan hutan,” jelas Suyanto.

Namun menurutnya, pemerintah daerah seolah buang badan dengan menyatakan kebijakan penyelesaian konflik lahan adalah kewenangan pemerintah pusat.

Kemudian pada tahun 2015 pihaknya telah memperjuangkan hak masyarakat ke pemerintah pusat. Upaya perjuangan di pemerintah pusat itu memberikan dampak bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Register I Way Pisang.

Timbulnya perpres nomor 88 tahun 2017, kemudian perpres 86 tahun 2018. Tak hanya itu 7 desa dari 16 desa sudah masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) dalam program reforma agraria sejati.

Kemudian tahun 2020, sudah masuk lokasi prioritas reforma agraria (lpra) dan masuk dalam peta indikatif klhk. “Artinya apa desa-desa ini memang menurut pemerintah pusat sudah layak untuk dibebaskan sudah layak untuk dikeluarkan dari status tanah kehutanannya,” imbuhnya.

Ada hampir 25 ribu jiwa karena di sana ada 16 desa, luasnya untuk saat ini yang 7 desa ini sekitar 3.800 hektare termasuk dalam kecamatan sragi  ketapang dan penengahan.

Sementara DPRD Lampung menyatakan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung Puji Sartono menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan menjadwalkan untuk mengundang tim terpadu  dan mempertemukan dengan perwakilan masyarakat guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Dalam waktu dekat akan menjadwalkan untuk mengundang tim terpadu  dan mempertemukan dengan perwakilan masyarakat guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” ujar Puji Sartono.

Dalam pertemuan kali ini belum bisa ditemukan titik terang,sebab tim terpadu yang hadir dalam pertemuan belum lengkap.(*)